MENAFSIRKAN ULANG KESETIAAN PERNIKAHAN DALAM CAHAYA TEOLOGI WESLEYAN: APAKAH ANULASI DAPAT DIBENARKAN?
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi penafsiran ulang kesetiaan pernikahan dalam kerangka teologi Wesleyan, dengan fokus khusus pada isu kontroversial pembatalan pernikahan dalam gereja Khatolik. Dalam kasus tertentu gereja Khatolik dapat menerima pengajuan pembatalan pernikahan dari umat, penelitian ini secara khusus melihat dalam konteks teologi Wesleyan-Arminian, dengan tujuan untuk menyelidiki apakah pembatalan perkawinan dapat dibenarkan secara teologis tanpa mengorbankan kesucian perkawinan. Dengan menggunakan metode teologis kualitatif, termasuk analisis historis, refleksi doktrinal, dan interpretasi komparatif dari teks-teks Alkitab, penelitian ini menunjukkan bahwa teologi Wesleyan - yang menekankan kasih karunia, kekudusan, dan kehendak bebas yang bertanggung jawab untuk memberikan ruang bagi kebijaksanaan pastoral dalam kasus-kasus pembatalan pernikahan. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa pembatalan, jika dibedakan dengan benar dari perceraian dan didasarkan pada tidak adanya perjanjian yang sah sejak awal, dapat dipertimbangkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal ini tidak merusak cita-cita teologis tentang kesetiaan seumur hidup, melainkan mengakui realitas kegagalan manusia dan kebutuhan akan anugerah penebusan. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk mendorong gereja-gereja dalam tradisi Wesleyan untuk memeriksa kembali sikap pastoral dan doktrinal mereka terhadap pembatalan dengan kedalaman teologis dan praktik yang penuh kasih.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ananta, William Ricky, and Khotbatul Laila. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Norma Agama Kristen Protestan.” Bhirawa Law Journal 2 (2): 130–35. https://doi.org/10.26905/blj.v2i2.6828.
Bernhard I. M. Supit. 2015. “Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik Dalam Hubungannya Dengan Sistem Perundang – Undangan Di Indonesia.” Lex Privatum 2 (1): 199–210. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7021.
Departemen Literatur Sealands. 2016. Jati Diri Nazarene. Indonesia: Field Sealands.
Elvin, Raphael. 2024. “Lex Patrimonium Analisis Ketepatan Penerapan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia Dan Kitab Hukum Kanonik Terhadap Putusan No . 1222 / Pdt . G / 2021 / PN Dps” 3 (2).
Elvira Diba Fahlevi. 2021. “Pembatalan Suatu Perkawinan.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2 (5): 747–55. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.281.
Gamelia, Rick, Arif Wicaksono, and Marthin Steven Lumingkewas. 2023. “Interpretasi Perceraian Dan Pernikahan Kembali Dalam Matius 5:32.” Sanctum Domine: Jurnal Teologi 13 (1): 177–96. https://doi.org/10.46495/sdjt.v13i1.214.
GKN. 2013. Buku Pedoman Gereja Kristen Nazarene. Edited by Fields Sealands. Kansas City: Nazarene publishing House.
GKN, Nazarene Publising House. 2023. Buku Pedoman 2023-2027. Yogyakarta: Literatur Field Sealands.
Hunter, David G. 2021. “Historical Theology and the Problem of Divorce and Remarriage Today.” Journal of Moral Theology 10 (2): 34–59.
Jesus, Iudex Dominus. 2021. “RIFORMA DEI PROCESSI DI NULLITÀ DEL MATRIMONIO?:”
LAI. 2008. Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Lon, Yohanes Servatius Boy. 2014. “Bagi Pastoral Perkawinan Katolik.” STKIP Santu Paulus Ruteng, no. September, 1–15.
Marzuki, Peter. 2016. Penelitian Hukum. 11th ed. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Raharso, Alfonsius Catur. 2016. HALANGAN-HALANGAN NIKAH Menurut Hukum Gereja Katolik. Malang: Dioma.
Sabdono, Erastus. 2018. Perceraian. 1st ed. Jakarta: Rehobot Literature.
Shadily, John M. Echols danHassan. 2010. Kamus Inggris Indoesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sinaga, Fierda, Rosnidar Sembiring, Maria Kaban, and Idha Aprilyana Sembiring. 2023. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan Dengan Undang- Undang Tentang Perkawinan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2 (12): 945–57. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.257.
Sogen, Vinsensius Florianus Dalu. 2024. “Persoalan Perkawinan Terdahulu Dan Proses Pembatalan Dalam Gereja Katolik Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik.” In Theos?: Jurnal Pendidikan Dan Theologi 4 (3): 91–98. https://doi.org/10.56393/intheos.v4i3.2004.
Sonya Rosely, Sihabudin, Nurini Aprilianda. 2018. “Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Kajian Berdasarkan Hukum Gereja Bagi Perkawinan Kristen Di Indonesia).” Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, halaman 1-20.
Sugono, Dendy. 2014. Tesaurus Bahasa Indonesia. Wacana - Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya. 1st ed. Vol. 10. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sulistiono. 2025. Haruskah Saya Menikah? Edited by Amelia Charolina. 1st ed. Bekasi Utara: PT. Penerbit Naga Pustaka. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=jXCOnVIAAAAJ&authuser=2&citation_for_view=jXCOnVIAAAAJ:UebtZRa9Y70C .
Vincensia Felyssa Gianna Musung. 2025. “1 2 3 4” 15 (2).
Vinet, Luc, and Alexei Zhedanov. 2011. “A ‘missing’ Family of Classical Orthogonal Polynomials.” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical. 2011. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.
Wahidmurni. 2017. “??No Title No Title No Title” 4 (1): 2588–93.
DOI: https://dx.doi.org/10.36972/jvow.v9i1.306 Abstract view : 98 times | PDF view : 15 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Voice of Wesley: Jurnal Ilmiah Musik dan Agama

Jurnal Voice Of Wesley by Sekolah Tinggi Teologi Wesley Methodist Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Alamat Penerbit: Jl. Bandengan Utara No. 31BA RT/RW. 07/11, Kel Pekojan Kec. Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat Kode Pos 11240.
No. Telepon : 021-22695566 ; Fax. 021-22695566





